8 Maret 2011. 524.pdf. Fatwa Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011. Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler Bursa Efek. Instrumen di pasar modal pada umumnya terdiri dari saham, obligasi, reksadana dan surat berharga lain seperti option, warrant, dan right. Mekanisme perdagangan efek di bursa efek hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa efek tersebut. Syarat keanggotaan bursa efek biasanya terkait dengan kemampuan permodalan. Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE), Perantara Pedagang Efek (PPE), dan atau Manajer Investasi (MI). Pasar Modal Berdasarkan Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU No. 8, 1995) pasar modal diartikan sebagai aktifitas yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik .

mekanisme perdagangan efek di pasar modal